Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadap diduga Polisi Sudah diberi Jatah - Lintas Polisi

Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadap diduga Polisi Sudah diberi Jatah

TANGERANG,lintaspolisi.com — Bagaimana. Negara kita ini tidak hancur, terang – Terangan Gudang Oli palsu banyak di Dadap tidak pernah tersentuh kepolisian baik polisi sektor (Polsek) maupun Polisi Resort (Polres) dan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Usut punya usut ternyata pemilik Gudang Oli tersebut di duga sudah dapat Upeti sehingga tidak pernah tersentuh aparat tersebut.

Salah seorang narasumber dari warga setempat mengatakan pemilik gudang Oli palsu terbanyak yang di urus Dedi salahsatunya di Blok G inj, karena kalau ada wartawan yang hendak wawancara Dedi yang turun, bukan untuk wawancara tapi mengajak damai.

“Punya Dedi di centra Dadap ini lebih dari 30 gudangnya, lokasinya ya di sekitar Pergudangan Dadap inj semua setahu saya hampir semua blok pengurusnya Dedi, bapa pasti tahu kan,” ungkapnya.

Merk oli pun sama seperti diperjualkan di Gerai resmi oli yang asli. Salahsatunya Merek-merek oli ternama seperti Yamalube, Federal, SPX 1, dan SPX 2 dll. Tidak terlihat perbandingan sebab oli palsu sama dengan palsu, tidak ada perbandingan. Sehingga masyarakat asal beli.

“Klo beli yang palsu kendaraan kita pasti cepat, makanya meski tinggal dekat pergudangan oli palsu ini saya tidak mau belanja. Saya belanja ke gerai resmi,” terangnya.

“Setahu saya kalau ada yang datang siapa saja yang dihubungi selalu Dedi, bisa dikatakan Dedi mafia oli kotor disana,,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Gaharu Nusantara Bersinar (GNB) Provinsi Banten mengatakan bila dibiarkan gudang oli palsu ini beraktivitas terus, maka dapat merugikan masyarakat. Sebab masyarakat akan terus memakai oli palsu yang mempercepat kendaraannya rusak. Untuk itu kepolisian harus bertindak untuk menyegel tempatnya atau bisa menutup.

“Kalau tidak ditindak anggapan masyarakat akan jelek kepada aparat kepolisian, ya salahsatunya dugaan sudah menerima upeti atau kinerja kepolisian jelek,” paparnya. Dampak lain, kepolisian sudah tidak percaya lagi sama kepolisian.

“Menurut saya polisi harus segera menutup gudang oli palsu ilegal ini. Harus pekak kalau mendapat laporan masyarakat jangan hanya memikirkan uang stabil (sogokan),” tegasnya

Hasil penelitian dari menteri perdagangan apabila kendaraan menggunakan oli palsu kendaraan akan mudah rusak terutama mesin cepat panas, komponen cepat aus, performa komponen menurun secara drastis.

“Sehingga merugikan konsumen dan dapat membahayakan pemilik kendaraan, jadi sarankan saya belilah oli asli jangan tertarik harga pasaran sedikit murah tapi lebih baik beli asli biar ke daratan bisa terawat dan tidak mudah rusak,” tandasnya

Dalam aspek hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Namun, Jadi gudang oli palsu ini harus ditindak segala oleh aparat dan pemilik gudang oli palsu termasuk orang kepercayaan bernama Dedi harus dipidanakan.

(Team)

(Visited 45 times, 1 visits today)