Diduga Bangunan Tidak Memiliki Ijin Milik MR Lim Tanpa Ijin
TANGERANG,lintaspolisi.com —- Hebat sebuah bangunan PT PRKM ( Peralatan Rekayasa Kebakaran Modern) di duga mengangkangi Perda Kabupaten Tangerang. PT pemilik MR Lim ini, bisa membangun gudang tanpa lengkap ijin.
Ini memang sudah tidak asing lagi dengan lengahnya pengawasan dari pemerintah setempat. Sehingga banyak peluang pengusaha mengabaikan ijin untuk bangunannya, salahsatunya bangunan milik MR Lim saat ini sudah terbangun tanpa ada ada ijin lengkap.
Uraian bangunan MR Lim membeli lokasi tanah dan bangunan Ex CV triona multi industry yang terletak di jalan telaga mas iv no 6. kawasan industry cikupa mas desa talaga kecamatan cikupa Kabupaten Tangerang, beliau beli tanah tersebut include perizinannya.
Namun berdasar kan dari beberapa sumber tukang dan supir pembelian tanah di pertengahan tahun 2024 diketahui hingga sekarang 2025 ini, belum ada kepengurusan perencanaan perizinan nya. Kesalahannya bangunannya kondisi bangunan lama sudah di rombak, dibuat 3 lantai, Sementara bangunan didepan dan ujung belakang sudah dirubuhkan.
“Tersisa bangun ditengah yang di renovasi. Bahkan sudah ada teguran dari beberapa pihak bahwa harus dibuat kan perencanaannya terlebih dahulu, namun tidak di indahkan,” ungkap saksi yang tidak menyebutnya namanya, Jumat (5/8/2025).
Menurut narasumber teguran tersebut di abaikan oleh ayvia yang kerap di sapa VIvi. Bahkan Vivi membohongi tukang yang kerja bahwa bulan 4 tahun 2025 perizinan selesai.Tapi kenyataan belum ada ijinnya dari pihak pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sementara dalam pengurusan ijin didalam proses perizinan harus ada perencanaan baru bisa diproses tahap demi tahap untuk kepengurusan perizinan nya. Hingga kini perizinan disampaikan Vivi hingga kini belum pernah mengurus ijin.
Dari informasi yang didapat Vivi yang berperan penting terkait pembelian didalam urusan tanah. Pengurusan perizinan nya, Pengurusan Kelistrikan, pengadaan security, Bahkan Vivi juga urus balik nama pembelian tanah, pajak.
Dalam proses pembanguan para pekerja tidak diberikan keamanan dalam melakukan pekerjaan, terutama sepatu Safety atau SOP pekerjaan. Pada prinsipnya Vivi tidak melakukan upaya untuk pengurusan perencanaan perizinannya, namun biaya sudah masuk ke ibu vivi,l dari Pak Lim.
Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang harus melakukan pengecekan dan melakukan penyegelan terhadap pembangunan gudang tersebut. Kalau tidak, bisa merugikan pajak negara. MR Lim harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Team).