Aktivis Tangerang Desak KLHK Segel TPA Rawa Kucing Kota Tangerang - Lintas Polisi

Aktivis Tangerang Desak KLHK Segel TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

Tangerang,lintaspolisi.com- Forum Aliansi Aktivis Kota Tangerang (Fortang) Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan penyegelan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing terkait ditetapkannya mantan kepala dinas lingkungan hidup Kota Tangerang berinisial TS (51).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022, TS (51) Diduga tidak melaksanakan kewajiban atas sanksi administratif pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan : Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dalam keteranganya, Taher Jalalulael Ketua Fortang mendesak kementrian tidak timbang pilih dalam menangani kasus agar permasalahan yang selama ini terjadi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dapat terselesaikan dan menjadi efek jera bagi oknum pegawai pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Kementrian lingkungan hidup harus melakukan penyegelan dong, lokasi kasus ditetapkannya mantan kepala dinas lingkungan hidup sebagai tersangka itu kan di TPA Rawa Kucing, kenapa ga di segel agar kasusnya lebih jelas dan diketahui masyarakat,” Tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia / Aparatur Penegak Hukum untuk :

1. Menutup secara permanen TPA Rawa Kucing karena sudah tidak memenuhi syaratteknis dan ekologis.

2. Menjadikan lokasi TPA Rawa Kucing sebagai alat bukti dalam penanganan perkara hukum yang sedang berjalan.

3. Melakukan evaluasi dan reformasi total terhadap pengelolaan sampah di Kota Tangerang agar sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

(Visited 2 times, 2 visits today)